Lekas lah Menikah, Bila Belum Mampu Berpuasalah


Rasulullah صلي الله عليه وسلم mengarahkan anjuran dan motivasi untuk menikah ini kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. “Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa,” demikian sabda Beliau صلي الله عليه وسلم. Berikut ini hadits tentang perintah bagi generasi muda untuk segera menikah yang dinukil dari kitab Syarah Bulughul Maram” karya Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany رحمه اللة.

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi]

Studi Sanad

Hadits ini termasuk hadits yang paling sahih secara takhrij dan sanad. Secara takhrij, karena hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sedangkan secara sanad karena hadits tersebut melewati jalur yang paling valid secara mutlak (Ashah Al Asanid), yaitu Sulaiman bin Mihran Al A’masy dari Ibrahim An-Nakha’i dari ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’i dari Abdullah bin Mas’ud. Silsilah sanad tersebut dinilai sebagai sanad terbaik, seperti silsilah sanad Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar.

Imam Bukhari dan Nasa’i رحمه اللة juga meriwayatkan hadits yang sama dari Al-A’masy dengan jalur yang berbeda, yaitu dari ‘Ammarah bin ‘Umair dari Abdurrahman bin Yazid. Sanad tersebut sahih. Jadi, Al-A’masy memiliki dua jalur dalam riwayat hadits ini.

Sababul Wurud (Sebab Turunnya Hadits)

Imam Bukhari dan Nasa’i meriwayatkan dari Al-A’masy, dia berkata: ‘Ammarah dari Abdurrahman bin Yazid berkata: Aku bersama ‘Alqamah pernah mendatangi Abdullah (Ibnu Mas’ud), lalu beliau (Ibnu Mas’ud) berkata: Dahulu kami adalah para pemuda yang tidak memiliki sesuatu apapun, lalu Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda, “Wahai segenap para muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, dst”.

Dalam riwayat Muslim: Aku (Abdurrahman bin Yazid) dan pamanku (‘Alqamah) dan Al Aswad pernah mendatangi Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه. Beliau (Ibnu Mas’ud) berkata: “Pada saat itu aku masih seorang pemuda”. Lalu beliau menyebutkan hadits itu, seolah-olah beliau menyebutkannya karena aku. Tak lama setelah itu pun aku menikah.

Gharibul Hadits (Istilah-Istilah Asing)
  • Ma’syar, artinya sekelompok atau segenap orang yang memiliki sifat tertentu, seperti segenap pemuda, segenap orang tua, segenap para nabi dan sebagainya.
  • Syabab: bentuk plural (jamak) dari Syab, artinya para pemuda.
  • Ba’ah, secara bahasa berarti jima’ (bersenggama) kemudian dipakai untuk menyatakan akad nikah.
  • Wija’, artinya tameng. Orang yang berpuasa seolah-olah memiliki tameng yang dapat melindungi dirinya.
Musykilul Hadits

Imam Nawawi رحمه اللة dalam kitabnya Syarah Muslim mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari kata Ba’ah dalam hadits tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Ba’ah di sini adalah maknanya secara bahasa, yaitu jima’. Jadi bunyi hadits tersebut menjadi, “Barangsiapa di antara kalian telah mampu berjima’, hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu berjima’, hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwat dan air maninya, sebagaimana tameng yang menahan serangan”.

Jika yang dimaksud Ba’ah adalah jima’, maka objek dari hadits tersebut adalah para pemuda yang memiliki hasrat yang besar terhadap lawan jenisnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud Ba’ah adalah kemampuan seseorang untuk memberikan nafkah dan keperluan pernikahan. Jadi, bunyi haditsnya menjadi,

“Barangsiapa di antara kalian telah mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwatnya”.

Makna dan Uslub

Rasulullah صلي الله عليه وسلم mengarahkan anjuran dan motivasi untuk menikah ini kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. Beliau bersabda, “Wahai segenap para pemuda”. Kata “Ma’syar” yang berarti “segenap” menyiratkan makna kemanusiaan dan sosial yang menjadi ciri masyarakat Islam. Beliau tidak menggunakan kata lain seperti “Ya Ayyuha Syabab” misalnya, karena kata “Ma’syar” memiliki nuansa cinta dan kasih sayang dalam komunitas muslim. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Islam terhadap persoalan para pemuda, sehingga Islam memberikan perhatian yang khusus bagi mereka, yaitu anjuran untuk segera menikah bagi yang telah mampu.

“Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa”. Beliau menggunakan kata “Alaihi” yang berarti “hendaklah” untuk menyatakan makna banyak. Artinya, “hendaklah ia memperbanyak berpuasa”. Beliau tidak menggunakan kata “Fal Yashum” misalnya, yang berarti “berpuasalah”, karena kata itu bermakna puasa yang sehari atau dua hari saja. Adapun kata “Alaihi Bishoum” bermakna memperbanyak berpuasa.

Hadits tersebut di atas juga memberikan hikmah yang sangat penting dalam pernikahan, yaitu “karena ia lebih mampu menjaga pandangan dan lebih mampu memelihara kemaluan”. Ini merupakan jaminan yang sangat penting bagi umat manusia yang ingin memelihara pandangan dan kemaluannya.

Dalam hadits tersebut terdapat Shighat Tafdhil yaitu kata “Aghaddu” dan “Ahshonu” yang berarti “lebih mampu menundukkan” dan “lebih mampu memelihara” untuk menunjukkan tujuan daripada pernikahan, yaitu terpeliharanya pandangan dan kemaluan. Kata tersebut juga memberikan pemahaman bahwa keimanan memiliki kemampuan menundukkan dan memelihara sebagian pandangannya, sedangkan pernikahan memiliki kemampuan yang lebih besar dan kuat.

Kemudian hadits tersebut juga memberikan pengarahan bagi para pemuda yang belum mampu melaksanakan pernikahan untuk memperbanyak berpuasa, karena puasa mampu menahan gejolak syahwat.

Isntinbath (Hukum Fikih)

Hadits di atas mengandung hukum-hukum yang sangat penting berkaitan dengan masalah sosial, di antaranya yaitu:

1. Anjuran dan motivasi yang sangat kuat untuk menikah
Secara lahir, hadits tersebut menunjukkan wajibnya menikah bagi yang telah mampu. Tentunya yang dimaksud mampu di sini sesuai dengan pengertian yang telah kita bahas di depan. Pendapat inilah yang diambil oleh para ulama dari kalangan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Sedangkan mayoritas (jumhur) ulama dan riwayat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad mengatakan bahwa hukum menikah bagi yang telah mampu dalah sunnah, bukan wajib. Tentu saja dengan syarat ia mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa (seperti zina, onani, masturbasi, dsb). Jika tidak, maka hukum menikah menjadi wajib baginya menurut kesepakatan seluruh ulama.

Para ulama menjawab dalil Zhahiriyah dengan sabda Rasul صلي الله عليه وسلم, “Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa”. Jika berpuasa disunnahkan, maka menikah pun demikian, karena puasa adalah sebagai ganti dari menikah.

2. Hukum menikah bagi setiap orang berbeda-beda sesuai kondisinya.
Berikut ini rinciannya:
  • Wajib, bagi yang khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa, sementara ia mampu menikah.
  • Haram, bagi yang belum mampu berjima’ dan membahayakan kondisi pasangannya jika menikah.
  • Makruh, bagi yang belum membutuhkannya dan khawatir jika menikah justru menjadikan kewajibannya terbengkalai.
  • Sunnah, bagi yang memenuhi kriteria dalam hadits di atas sedangkan ia masih mampu menjaga kesucian dirinya.
  • Mubah, bagi yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah. Ia menikah bukan karena ingin mengamalkan sunnah melainkan memenuhi kebutuhan bilogisnya semata, sementara ia tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan.
Akan tetapi penelitian menunjukkan bahwa poin terakhir ini hukumnya sunnah sebagaimana sebagian ulama mengambil pendapat ini berdasarkan hadits-hadits yang berisi anjuran untuk menikah secara mutlak.

Qodhi Iyadh berkata: hukum menikah adalah sunnah bagi yang ingin menghasilkan keturunan meskipun ia tidak memiliki kecenderungan untuk berjima’, berdasarkan hadits “Sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian (umatku)” dan juga hadits-hadits yang secara lahir berisi anjuran untuk menikah.

Hadits-hadits yang berisi anjuran untuk menikah ini sangatlah banyak sehingga semakin menguatkan perintah ditekankannya menikah bagi yang telah mampu meskipun ia masih dapat menjaga kesucian dirinya.

3. Menikah merupakan solusi yang tepat dalam mencegah tersebarnya penyakit masyarakat, yaitu perzinahan, pemerkosaan, seks bebas dan lain sebagainya.

4. Hadits tersebut juga menjadi renungan bagi para pemerhati masalah sosial agar memberikan perhatian yang serius kepada para pemuda, kerena mereka merupakan tulang punggung peradaban umat. Jika para pemuda di suatu komunitas baik, maka baiklah urusan mereka. Wallahu A’lamu Bishowab.
Berbagi ke Google+

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment