Pengertian tentang "BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN" menurut Ilmu Pengetahuan & Hukum Islam



Dengan maju pesatnya perkembangan dibidang teknologi, kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan/membuat bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin dipandangannya lebih berkualitas. Salah satu diantara produk teknologi yang mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu adanya BAYI TABUNG & INSEMINASI BUATAN.

Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan tidak bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai-nilai agama, moral, budaya, & bangsa, serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, maupun hukum kehidupan dimasyarakat.

Pada dasarnya banyak orang-orang memuji dengan adanya kemajuan dibidang teknologi tersebut, namun mereka tidak mengetahui kepastiannya apakah produk hasil dari teknologi itu dibenarkan menurut HUKUM AGAMA.! Untuk mengetahui lebih banyak tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan, dan bagaimana menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut?
"Bayi Tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma suami atau ovum istri, lalu dimasukkan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan dalam rahim istri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim istri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (Tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya."
"Atau karena sel sperma suami lemah tidak mampu menjangkau rahim istri untuk bertelur dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim istri agar bertemu dengan sel telur disana. Semua ini akan mentiadakan kelahiran dan menghambat suami-istri untuk berbanyak anak."

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (Q.S. Al-Isra : 36)


Masalah Bayi Tabung/Inseminasi Buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan diluar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya pada tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :

1. Fertilazation in Vitro (FIV). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), setelah terjadi pembuahan lalu di transfer ke rahim istri.

2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (Tuba Palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.

Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode IJTIHAD LAZIM dipakai oleh para ahli IJTIHAD, agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multi-disipliner ini dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.

Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami-istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami-istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami-istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum "Fiqih Islam“ Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut dalil-dalil Syar’i, yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah, sebagai berikut :


  • 1. (Al-Qur’an Surat Al-Isra, ayat 70)



  • “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dari kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan"


  • 2. (Surat Al-Tin, ayat 4)


  • “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."

    Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (Human Dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.


    Hadits Nabi :

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istriorang lain).Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban”.

    Dengan hadits ini para ulama madzhab sepakat mengharamkan sesorang menikahi/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Tetapi mereka berbeda pendapat, apakah sah/tidak seorang pria menikahi wanita hamil dari orang lain akibat zina? Menurut madzhab Hanbali, wanita tersebut tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak menghamilinya sebelum lahir kandungannya. Sebab dia itu terkena Iddah. Zufar al-Hanafi juga sependapat dengan madzhab Hanbali. Sedangkan madzhab Syafi'i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Karena itu, adanya si janin itu sama dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada Iddah. Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang menikahi wanita hamil dari zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suaminya itu. Untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
    Simpulan
    Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
    Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar nikah yang sah.
    Pemerintah Indonesia hendaknya melarang berdirinya Nuthfah atau Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.

    Pemerintah seharusnya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami-istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), Dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter yang melakukan inseminasi buatan.

    Berbagi ke Google+

    About Unknown

      Blogger Comment
      Facebook Comment

    0 Komentar:

    Posting Komentar