Orang Meninggal yang masih Berhutang, Wajibkah Ahli Waris Membayarkan Hutangnya?



1. Kewajiban Yang Harus Ditunaikan Sebelum Warisan Dibagikan

Dalam pembahasan waris di surat An-Nisa’ ayat 11, 12, 13 dan juga 176, di penghujung ayat tersebut, Allah swt selalu mengatakan bahwa "Pembagian waris itu setelah wasiat dan hutang dikeluarkan dari harta si mayit." Jadi memang ada kewajiban mengeluarkan itu dulu sebelum dibagikan waris, sehinggga ketika waris dibagikan, harta sudah steril dari semua sangkutan.. Kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan mayit sebelum dibagikannya waris untuk para ahli warisnya ada 3 masalah, yaitu :
  1. Pengurusan Jenazah. Ketika seseorang meninggal, yang harus dilakukan oleh ahli waris bukanlah langsung membagikan harta warisan, akan tetapi ia mengeluarkan dari harta si mayit utuk kepengurusan jenazahnya, misalnya biaya ambulan, penguburan, dll. Kalaupun nanti ada salah satu anak atau ahli waris yang dengan rela mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepengurusan jenazah, itu tidak mengapa. Initinya bahwa kepengurusan jenazah itu diambil dari harta mayit sendiri.
  2. Hutang. dalam hal ini adalah hutang yang berkaitan dengan harta si mayit, baik itu hutang kepada Allah swt atau juga hutang kepada manusia. Hutang kepada Allah swt adalah ibadah yang tertunda dilaksanakan karena maut mendahuluinya. Misalnya, zakat, atau nadzar sedekah yang belum terlaksana, hutang membayar Kafarat, atau juga fidyah مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ  [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Dalam madzhab Al-Syafiiyah, jika si mayit mempunyai tanggungan hutang kepada Allah dan juga kepada manusia, maka yang harus didahulukan adalah hutang kepada Allah dulu. Berbeda dengan kalangan Al-Hanafiyah yang mendahului hutang kepada manusia dibanding hutang kepada Allah swt.
  3. Wasiat. Setelah pengurusan jenazah dan hutang, kewajiban selanjutnya yang harus dikeluarkan dari harta mayit yang ditinggalkan ialah wasiat. Dengan syarat bahwa wasiatnya bukan untuk ahli waris dan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah  harta si mayit. Dalam ayat didahulukan penyebutannya wasiat, kenapa hutang mesti yang didahulukan menunaikannya? Ya. Walaupun penyebutannya wasiat yang terlebih dahulu, akan tetapi para ulama sudah berijma’ bahwa yang mesti didahulukan adalah hutang. Dengan alasan bahwa Nabi mengerjakan itu, dan bukan wasiat terlebih dahulu.[1]. Diriwayatkan dari ‘Ali r.a.:  إِنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الدَّيْنَ قَبْل الْوَصِيَّةِ “sesungguhnya Nabi saw memulai (membayarkan) hutang sebelum menunaikan wasiat”.[2]. Adapaun penyebutan wasiat yang lebih dahulu dari pada hutang dalam ayat tersebut, tidak berarti keharusan menunaikannya lebih dahulu. Ulama menyebutkan beberapa hikmah penyebutan wasiat yang lebih dulu dari pada hutang, diantaranya ialah: Karena memang wasiat itu terjadi karena dorongan qurbah (ibadah) dan bukti iman serta motivasi terjaganya hubungan antara keluarga yang ditinggalkan. Berbeda dengan hutang yang –terkadang- dilakukan oleh mayit karena sebab kelalaiannya. Jadi penempatan wasiat lebih dulu dalam ayat karena wasiat lebih afdhol dalam syariah dibanding hutang.

2. Perihal Pembayaran Hutan Si mayit

Yang harus diketahui lebih awal ialah bahwa hutang mayit itu bukan untuk diwarisi, akan tetapi hutang mayit itu dilunasi. Si mayit statsunya bisa saja, orang tua kita, anak, saudara, dsb. Ya dilunasi dari harta mayit yang ditinggalkan. Dan itu bagian dari kewajiban yang harus dilaksakan sebelum pembagian harta waris. Berikut penyelesaian hutang dengan didasarkan pada 
harta peninggalan si mati:

1. Apabila orang yang meninggal memiliki harta peninggalan, maka hutangnya wajib dibayar dari harta peninggalan tersebut sebelum harta dibagikan ke ahli waris berdasar firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:11 (من بعد وصية يوصي بها أو دين).

2. Jika hutang si mayit ternyata melebihi nilai harta yang ia tinggalkan, jadi hartanya tidak mencukupi untuk menutupi hutangnya sendiri. Maka para pemberi hutang (piutang) akan mendapatkan bayaran sesuai persentasi hutang si mayit kepadanya dari jumlah keseluruhan hutang.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (3/20), dalam perkara ini; yaitu jika hutang si mayit melebih ulama memberikan solusi seperti itu. Aplikasinya sebagai berikut:

Misalnya si mayit mempunyai hutang kepada 3 orang. Kepada orang A, mayit berhutang sebanyak 500 Juta. Dan kepada orang B, mayit berhutang 250 juta. Lalu kepada si C, mayit berhutang 250 juta juga. Jadi jumlah hutang mayit itu adalah 1 Milyar, sedangkan mayit hanya meninggalkan harta sebesar 500 juta.

Jika dihitung, dari keseluruhan hutang (1 Milyar), 500 juta adalah 50% dari 1 Milyar. Dan 250 juta adalah 25% dari 1 Milyar. Maka bagi piutang A (pemberi hutang 500 juta) ia mendapatkan 50% dari seluruh harta mayit (500 juta), yaitu 250 Juta. Dan piutang B serta C (yang memberi hutang 250) ia mendapat masing-masing 25% dari seluruh harta mayit (500 juta), yaitu masing-masing 125 juta.

Dan tentu akan jauh lebih baik, jika ada salah satu dari ahli waris yang memang mempunyai harta berlebih, untuk melunasi hutang tersebut atau menjaminnya. Dan itu sangat terpuji.

3. Apabila si mayit tidak memiliki peninggalan, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

 إن لم يخلف تركة، لم يلزم الوارث بشيء، لأنه لا يلزمه أداء دينه إذا كان حيا مفلسا، كذلك إذا كان ميتا 

Artinya: "Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati." Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211):

فرع) لو مات رجل وعليه دين ولا تركة له هل يقضي من سهم الغارمين فيه وجهان حكاهما صاحب البيان (أحدهما) لا يجوز وهو قول الصيمري ومذهب النخعي وأبي حنيفة واحمد (والثاني) يجوز لعموم الآية ولأنه يصح التبرع بقضاء دينه كالحي.

3. Catatan:

  • Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris. Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.
  • Bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang? Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan. Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat. Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup. Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul. Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hambali.
  • Perbuatan baik seorang anak kepada kedua orang tuanya merupakan amal yang paling utama dilakukan setelah melaksanakan shalat pada waktunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ketika dia bertanya tentang amal apa yang paling utama ? Beliau saw bersabda,”Shalat pada waktunya. Kemudian aku—Ibnu Mas’ud—bertanya lagi,’kemudian apa?’ Beliau saw bersabda,’Berbakti kepada orang tua.’ Kemudian aku bertanya lagi,’Kemudian apa?’ Beliau saw menjawab,’Berjihad di jalan Allah swt.” (HR. Bukhari).
  • Berbakti kepada orang tua tidak hanya dilakukan pada saat mereka masih hidup akan tetapi juga setelah meninggal mereka, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Useid bin Rabi’ah berkata,”Tatlkala kami duduk-duduk bersama Rasulullah saw datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah dan berkata,’Wahai Rasulullah apakah masih ada kewajibanku terhadap kedua orang tuaku setelah keduanya wafat? Beliau saw bersabda,’Ya, menshalatkan mereka berdua, memohonkan ampunan bagi mereka berdua, menunaikan janji mereka berdua setelah wafatnya, menyambungkan tali silaturahmi orang-orang yang berhubungan dengan mereka berdua serta memuliakan kawan-kawan mereka berdua.

Berbagi ke Google+

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Komentar:

Posting Komentar