Menceraikan Istri Tanpa Sebab, Kedzaliman?

Hukum Menceraikan Istri Tanpa Sebab

Apakah suami berdosa bila menceraikan istri secara tiba tiba. dan tanpa alasan yang jelas.

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, secara umum, perceraian, tidak diinginkan dalam islam. Karena ini menjadi kebanggaan iblis, yang menunjukkan bahwa dia sangat menyukainya. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda,

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).

Imam al-A’masy mengatakan, “Aku menyangka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Iblis merangkul setan itu’.”

Imam al-Munawi mengatakan, “Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.” (Faidhul Qadir, 2:408).

Kedua, karena itu, ulama melarang suami menceraikan istri tanpa alasan. Sebagian ulama menghukuminya makruh, dan sebagian menghukuminya haram.

Ibnu Qudamah menjelaskan macam-macam hukum talak,

ومكروه : وهو الطلاق من غير حاجة إليه. وقال القاضي فيه روايتان إحداهما : أنه محرم لأنه ضرر بنفسه وزوجته وإعدام للمصلحة الحاصلة لهما من غير حاجة إليه فكان حراما كإتلاف المال؛ ولقول النبي صلى الله عليه وسلم:  لا ضرر ولا ضرار

Talak makruh, yaitu talak tanpa sebab dan kebutuhan. Al-Qodhi Abu Ya’la mengatakan, ‘Ada dua riwayat dari Imam Ahmad, salah satunya: Hukumnya haram, karena ini merugikan diri dan istrinya, serta menghilangkan manfaat untuk mereka berdua dari adanya keluarga, tanpa kebutuhan. Sehingga hukumnya haram, seperti membuang harta. Juga karena larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.’ (al-Mughni, 8/235).

Allahu a’lam.
Berbagi ke Google+

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment