Hadits ke 15 Kitab Nurul Iman, Jika Datang Kepada Kalian Hari Jum’at, Maka Mandilah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْد
اللّهُمّّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مِفْتَاحِ بَابِ رَحْمَةِ اللهِ عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا دَائِمَيْنِ بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِه
سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

Kembali kita ke pelajaran  hadits ke 15

عَنْ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ تَعَالى عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللّه صَلَى اللّه عَلَيْهِ وَآلِهِ وصَحْبِه وَسَلَمْ
قَالَ; ((إِذَا جَاءَ أَحَدُكمْ الجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ)) ۔رواه البخاري ومسلم۔

Artinya, Dari Ibn Umar  r.a:

“Jika datang kepada kalian hari Jum’at, maka mandilah” (H.R Bukhari & Muslim)

Hadits ini di riwayatkan oleh  Ibn Umar, siapa itu  Ibn Umar ? beliau adalah Sayidina Abdullah Bin Umar bin Khatab  makanya menggunakan kalimat R.A semoga dua –duanya di ridhai oleh Allah , kenapa ? karena dua –duanya  adalah sahabat Nabi Muhammad Saw  yaitu Sayidina Umar dan  Sayidina Abdullah Bin Umar  dan masuk Islamnya beliau tidak beda jauh dengan ayahnya  Umar Bin Khatab  dan ini termasuk anak laki –laki yang  pertama lahir di muka bumi setelah bi’sanya Nabi Muhammad Saw  setelah kenabian dan Rasul  dialah Sayidina Abdullah Bin Umar Bin Khatab  adapun yang pertama kali lahir di Madinah Al Munawarah  dari kaum Anshar adalah sayidina Abdullah Bin Zubair , beliau Sayidina Abdullah Bin Umar banyak  meriwayatkan hadits juga   sebanyak 1630 hadits   dan dia ikut hijrah bersama Nabi Muhammad Saw masih umur anak –anak yaitu umur 10 tahun.

Beliau  meninggal umur 73 tahun  sebelumnya terbunuh Sayidina Abdullah Bin Zubair lalu 3 bulan kemudian terbunuhlah sayidina Abdullah bin Umar Bin Khatab  dan dua – dua nya adalah sahabatnya Nabi Muhammad Saw  dan juga beliau Abdullah bin Umar banyak sekali mengikuti Nabi Muhammad Saw , dan mendampingi Nabi Muhammad Saw  , dan sering di bawa oleh Nabi Muhammad Saw sehingga  beliau banyak hafal dari hadits – hadits Rasulullah Saw dan adab –adab , sunah –sunah yang di ajarkan oleh baginda Rasulullah Saw  dalam keseharian  sampai sampai beliau mengikuti nabi Muhammad Saw   dia berjalan  di suatu tempat dia berhenti  maka para  sahabat yang lain  pun heran  , maka beliau mengatakan saya berhenti di bawah pohon ini karena dahulu Rasulullah Saw berhenti di pohon ini maka saya berhenti juga  , dan kadang dia berhenti  untuk buang hajat karena dahulu Rasulullah Saw berhenti untuk buang hajat juga  , menyendernya mengikuti Nabi Muhammad , duduknya mengikuti Nabi Muhammad , jalan nya pun mengikuti Nabi Muhammad Saw.

Langsung kepada hadits

إِذَا جَاءَ أَحَدُكمْ

Apabila telah datang,  maksudnya adalah mendatangi , atau mendekati mau pergi jum’at.  Kalimat jum’at itu ada beberapa

 1. Jum’at
 2. Juma’at
 3. Jumu’ah

Sebagaimana di dalam Al Qur’an Jumu’ah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Maka bisa pake domah , bisa pakai fathah bisa pakai sukun  artinya adalah salat yang di kerjakan di hari jum’at   dan di katakan jum’ah karena berkumpulnya umat muslimin. Dahulu riwayatnya kaum anshar yang ada di kota Madinah Al Munawarah  di antara mereka ada yang bernama Ka’ab Bin Luai Bin Ghalib dari Makkah Al Mukaramah sudah memberikan nama  , karena mereka melihat kaum yahudi mereka ngumpulnya hari sabtu , orang –orang nasrani atau Kristen ngumpulnya hari Minggu  , maka umat Islam ingin ngumpul seperti mereka maka usulan mereka di terima oleh Rasulullah Saw  ini di tentukan hari jum’at akan tetapi  hanya mengumpul saja sebelum umat  nabi Muhammad Saw hijrah ke kota Madinah, lalu setelah Rasulullah Saw datang ke kota Madinah Al Munawarah maka di laksanakan shalat jum’at  maka di perintahkan  untuk shalat jum’at menggantikan shalat dzuhur  bedanya shalat dhuhur 4 raka’at shalat jum’at 2 raka’at  dan yang 2 raka’at lagi di  ganti dengan 2 khutbah   dan sebelum shalat maka khotbah dulu  dan khutbah menjadi syarat kalau tidak ada maka tidak sah.  Maka mandilah hukumnya sunnah,  sebagian besar ulama seperti Imam Syafi’I   mengatakan sunnah walaupun ada sebagian ulama mengatakan sunnah ada hadits yang

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

 “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.”

Walaupun ada hadits yang mengatakan mandi  itu wajib bagi yang janabah

Masuk waktunya mandi jum’at  setelah fajar atau masuknya waktu fajar  dia mandi untuk niat shalat jum’at itu boleh  beda dengan shalat ied di sunahkan bagi yang mau shalat ataupun yang tidak shalat  walupun perempuan lagi haid mandi boleh  karena hari gembira , akan tetapi kalau hari jum’at di sunnahkan bagi orang yang mau shalat  baru di sunahkan  adapun  kalau tidak shalat maka tidak di sunahkan , apabila kalau sudah mandi jum’at tiba tiba janabah maka mandi janabah saja karena sudah mandi jum’at.

Berbagi ke Google+

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Komentar:

Posting Komentar