Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Onani (Masturbasi) & Dampak Bagi Kesehatan


Tidak semua orang yang bermaksiat dengan maksiat yang sama dengan Anda atau bahkan lebih!!! Mempunyai kejujuran dan perasaan bersalah seperti Anda, maka janganlah sia-siakan perasaan itu, sesungguhnya ini adalah hidayah dari Dzat yang memberikan Hidayah, Allah Rabb alam semesta!!!.

Wahai saudaraku…
Cepat dan bersegeralah bertaubat karena maut kita tidak tahu kapan menjemput kita…
Cepat dan bersegeralah bertaubat…

Anda tidak ingin seperti Fir’aun yang tidak diterima taubatnya gara-gara terbit taubatnya terlambat. Allah Ta’ala berfirman:

{وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْيًا وَعَدْوًا حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ (90) آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ (91)} [يونس: 90، 91]

Artinya:
“Dan Kami memungkinkan Bani Israel melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Firaun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Firaun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: “Saya percaya bahwa tidak ada Rabb melainkan Rabb yang dipercayai oleh Bani Israel, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” “Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” QS. Yunus: 90-91.

Anda tidak ingin seperti yang disebutkan di dalam hadits ini:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « إِنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ لَيَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ ».

Artinya:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla benar-benar akan menerima taubatnya seorang hamba selama nafas belum ditenggorokan.” HR. Ibnu Majah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ الله عَلَيْهِ »

Artinya:
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang bertaubat sebelum terbit matahari dari baratnya maka Allah akan menerima taubatnya.” HR. Muslim.


Ketauhilah, segala puji hanya milik Allah, Sembahan kita satu-satu-Nya, Allah itu Maha Pengampun, taubat Anda pasti diterima asalkan benar-benar bertaubat.

Allah Ta’ala berfirman:

{ قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ الله يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ } [الزمر: 53]

Artinya:
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.” “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.  Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Az Zumar: 53.

Wahai Saudaraku, sekarang mari kita lihat jawaban atas pertanyaan:

Pertama,
Bertaubatlah dari menonton film porno atau setiap perbuatan yang meningkatkan hawa nafsu yang diharamkan, karena hukumnya haram. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

{ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ } [النور: 30، 31]

Artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” QS. An Nur: 30-31.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه  ، وأن يغضوا  أبصارهم عن المحارم.

Artinya: 
“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya kaum beriman lelaki, agar mereka menjaga pandangan mereka dari apa-apa yang telah diaharamkan ats mereka, maka janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dibolehkan bagi mereka untuk melihatnya, dan hendaknya mereka menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.

Firman Allah Ta’ala:

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَالله يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النور: 19]

Artinya: 
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” QS. An Nur: 19.

Firman Allah Ta’ala:

{ وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا} [الإسراء: 32]

Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra: 32.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

قوله تعالى ناهيًا عباده عن الزنا وعن مقاربته، وهو مخالطة أسبابه ودواعيه

Artinya:
“Firman Allah tersebut melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yaitu dengan melakukan sebab-sebab dan sarana-sarananya.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.

Berkata Syeikh Abdurrahman As Sa’dy rahimahullah:

والنهي عن قربانه أبلغ من النهي عن مجرد فعله لأن ذلك يشمل النهي عن جميع مقدماته ودواعيه فإن: ” من حام حول الحمى يوشك أن يقع فيه ” خصوصا هذا الأمر الذي في كثير من النفوس أقوى داع إليه.

Artinya:
“Larangan untuk mendekatinya lebih dalam daripada hanya sekedar larangan dari melakukannya, karena yang demikian itu mencakup larangan tentang seluruh sebab dan sarananya, karena sesungguhnya “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya”, terutama perkara ini yang terdapat kebanyakan dari manusia adalah pengajak yang paling kuat kepadanya.” Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman.

Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – «لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا، كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا»

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita melihat kepada wanita kemudian dia sifatkan wanita yang dilihatnya tadi kepada suaminya, seakan-akan dia melihatnya.” HR. Bukhari.

Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita mensifati wanita lain dihadapan suaminya yang membuat suaminya mengkhayal wanita tersebut, mengkahayal saja dilarang apalagi sampai melihatnya dengan mata kepalanya.

1. Sabda Nabi Muhammad shallalahu’alaihi wasallam:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ ، وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang lelaki tidak boleh melihat kepada aurat lelaki dan seorang wanita tidak boleh melihat kepada aurat seorang wanita.” HR. Muslim.
Sarana mempunyai hukum seperti hukum tujuan, jika tujuannya haram maka saranya haram
Berkata Al Izz bin Abdissalam rahimahullah:

 للوسائل أحكام المقاصد فالوسيلة إلى أفضل المقاصد هي أفضل الوسائل والوسيلة إلى أرذل المقاصد هي أرذل الوسائل

Artinya:
“Sarana mempunyai hukum seperti tujuan, sarana yang menuju kebaikan maka tujuannya adalah kebaikan dan jika sarana kepada kebrukan maka hukumnya juga kepada keburukan.”

Dan kita ketahui bersama, melihat film porno adalah merupakan sarana tersebarnya akhlak, zina, homoseksual dan perbuatan onani serta perbuatan-perbuatan keji dan kotor lainnya.
Keras hati karena saking seringnya melihat hal yang diharamkan.

Kedua,
Hukum Onani haram berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang  kuat, hal berdasarkan dalil, Firman Allah ta’ala.

{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) } [المؤمنون: 5 – 8]

Artinya: 
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” QS. Al Mukminun: 5-8.

2.    Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

Artinya:
“Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…dan di dalam hubungan badan kalian terdapat sedekah”, para shahabat bertanya: “wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melampiaskan hawa nafsunya dan dia mendapatkan ganjaran pahala?”, beliau menjawab: “Apa pendapat kalian, jikalau dia meletakkanya pada yang haram bukankah dia mendapat dosa?, maka demikianlah jika meletakkannya pada yang halal maka dia akan mendapatkan pahala.” HR. Muslim.

Dan Onani adalah meletakkan hawa nafsu pada sesuatu yang haram.

3. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya:
“Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada bahaya dan tidak membahayakan.” HR. Ibnu Majah.
Dan onani berbahaya baik secara agama ataupun kesehatan.


Bahaya onani dari sisi kesehatan:

1. Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.

2. Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.

3. Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.

4. Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.

5. Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.

6. Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.

7. Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.

8. Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.

9. Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas.

Ketiga: 
Dan permasalahan shalat Anda, diterima Allah atau tidak? maka jawabannya: tidak ada hubungannya dengan onani secara hukum fikih, asalkan Anda tidak menghalalkan onani. dan Masalah diterima atau tidak diterima dikembalikan kepada Allah Ta’ala karena Dia-lah satu-satu-Nya yang berhak menerima atau tidak amalan seorang hamba. Wallahu a’lam.



Berbagi ke Google+

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Komentar:

Posting Komentar